Wajib Catat! Ini Dia Istilah-Istilah Penting Dalam Dunia Properti
30 July 2025
Memahami istilah-istilah penting dalam dunia properti merupakan langkah awal yang krusial bagi siapa saja yang ingin terjun ke dalam bisnis real estate, baik sebagai investor, pembeli, maupun penjual. Dunia properti memiliki banyak istilah teknis seperti SHM (Sertifikat Hak Milik), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), hingga KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang wajib dipahami agar tidak salah langkah dalam proses transaksi.
Dalam artikel ini, Tamma akan mengulas berbagai istilah properti penting dan artinya secara singkat, agar Anda bisa lebih percaya diri dalam mengambil keputusan investasi atau membeli rumah impian.
Agunan
Aset milik peminjam yang diberikan kepada pihak bank. Aset tersebut nantinya akan menjadi milik bank jika peminjam gagal untuk membayar cicilan.
AJB (Akta Jual Beli)
AJB merupakan surat keterangan bahwa satu properti sudah dipindahtangankan dari satu pihak ke pihak lain karena aktivitas jual beli.
BPHTB
Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, biasanya dikenakan saat membeli suatu properti.
BI-Checking
Pengecekan riwayat kredit debitur rumah yang dilakukan di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.
Cost and Fee
Istilah properti mengenai sistem pembiayaan dari kontraktor dalam pengerjaan pembangunan/suatu proyek berdasarkan bagi hasil (biasanya 10% – 15%) dan masih dapat berubah-ubah.
Cluster
Istilah properti mengenai pengelompokan rumah menjadi suatu kompleks perumahan.
Demand
Istilah properti yang menggambarkan sedang tingginya permintaan akan suatu objek properti.
Developer
Pihak yang membangun suatu area properti. Tidak terbatas hanya membangun perumahan, developer juga turut membangun kawasan niaga atau komersial seperti ruko dan gedung kantor.
Down Payment
Akrab disebut juga DP atau uang muka. Biasanya diasosasikan sebagai tanda jadi atau tanda keseriusan seseorang dalam membeli atau menyewa properti.
Earlybird
Istilah untuk menerangkan mengenai membeli suatu properti saat pertama kali properti tersebut ditawarkan. Keuntungan yang bisa didapat biasanya adalah harga yang relatif lebih murah. Namun pembelian ini juga berarti bahwa pembeli harus sabar dalam menunggu properti tersebut jadi dan siap huni.
GSJ
Garis Sempadan Jalan atau jarak minimal antara bangunan dengan jalan.
HGB
Hak Guna Bangunan adalah hak membangun properti di atas tanah milik orang lain sesuai jangka waktu yang diperbolehkan, umumnya maksimal 30 tahun.
HGU
Hak Guna Usaha adalah hak untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, peternakan, dan sebagainya diatas lahan atau tanah miliknya sendiri.
HPL
Hak Pengelolaan Lahan adalah hak untuk mengelola atas lahan miliknya sendiri.
Indent
Sistem pembelian dengan cara menunggu terlebuh dahulu. Jika dalam pembelian properti, maka buyer harus menunggu hingga properti yang dibeli siap huni.
KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
KPR adalah fasilitas pinjaman yang digunakan untuk membeli atau memperbaiki rumah ataupun properti lainnya.
SHGB
Sertifikat Hak Guna Bangunan, sertifikat untuk menggunakan lahan dalam membangun atau mendirikan bangunan, namun status kepemilikan tanah adalah milik negara.
SHM
Sertifikat Hak Milik, yaitu sertifikat kepemilikan tanah secara penuh.
Serah Terima
Waktu pemberian kelengkapan properti dan sertifikat dari developer ke pembeli properti yang telah disepakati bersama.
Tenor
Istilah properti mengenai jangka waktu angsuran kredit atau pinjaman yang ditawarkan.
Memahami berbagai istilah dalam dunia properti bukan hanya memperkaya pengetahuan, tetapi juga membantu Anda membuat keputusan yang lebih bijak dan terhindar dari kesalahan dalam proses jual beli maupun investasi. Semakin Anda familiar dengan istilah-istilah ini, semakin siap pula Anda dalam menghadapi dinamika pasar properti yang terus berkembang. Siap melangkah lebih jauh bersama Tamma Property?